Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/46

Halaman ini belum diuji baca

f. meneliti persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang diusulkan; g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan; h. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye; i. melakukan audit dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; j. menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota melalui rapat pleno; k. melakukan evaluasi dan memberikan laporan kepada DPRA/DPRK terhadap pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Untuk membantu KIP dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Sekretariat KIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59 KIP berkewajiban: a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara; b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/wakil walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. menyampaikan laporan setiap tahap pelaksanaan pemilihan kepada DPRA untuk KIP Aceh dan DPRK untuk KIP kabupaten/kota dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat; d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris KIP berdasarkan peraturan perundang-undangan;