Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/47

Halaman ini belum diuji baca

e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan semua tahap pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota secara tepat waktu.

Bagian Ketiga Panitia Pengawas Pemilihan

Pasal 60 (1) Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan kabupaten/kota dibentuk oleh panitia pengawas tingkat nasional dan bersifat ad hoc. (2) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Undang-Undang ini diundangkan. (3) Anggota Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), masing-masing sebanyak 5 (lima) orang yang diusulkan oleh DPRA/DPRK. (4) Masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Bagian Keempat Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan

Pasal 61 (1) Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan: a. melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan b. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.