Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/53

Halaman ini belum diuji baca

b. pengesahan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden; dan c. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

Pasal 70 Tahapan pengesahan dan pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih meliputi: a. penyerahan hasil pemilihan oleh KIP kabupaten/kota kepada DPRK dan untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur; b. pengesahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden; dan c. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.

Bagian Keempat Pemilih dan Hak Pemilih

Pasal 71 (1) Pemilih untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh atau kabupaten/kota yang pada tanggal pemungutan suara memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin; b. tidak sedang terganggu jiwanya; c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan d. terdaftar sebagai pemilih.