Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/57

Halaman ini belum diuji baca

(3) Perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, nama, lambang, tanda gambar, dan kepengurusan partai politik lokal didaftarkan pada kantor wilayah departemen di Aceh yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Bagian Kedua Asas, Tujuan, dan Fungsi

Pasal 77 (1) Asas partai politik lokal tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Partai politik lokal dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan aspirasi, agama, adat istiadat, dan filosofi kehidupan masyarakat Aceh.

Pasal 78 (1) Tujuan umum partai politik lokal adalah: a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan c. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Aceh. (2) Tujuan khusus partai politik lokal adalah: a. meningkatkan partisipasi politik masyarakat Aceh dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan b. memperjuangkan cita-cita partai politik lokal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai kekhususan dan keistimewaan Aceh. (3) Tujuan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.