Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/58

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 79 Partai politik lokal berfungsi sebagai sarana: a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat; b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan rakyat; c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik rakyat; dan d. partisipasi politik rakyat.

Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban

Pasal 80 (1) Partai politik lokal berhak: a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota; b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri; c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai dari departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPRA dan DPRK; e. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPRA dan DPRK; f. mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPRA dan DPRK; g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di DPRA dan DPRK; h. mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota di Aceh; dan i. melakukan afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain dengan sesama partai politik lokal atau partai politik nasional.