Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/61

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 83 (1) Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili tetap di Aceh dapat menjadi anggota partai politik lokal, apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin. (2) Keanggotaan partai politik lokal bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif pada setiap warga negara Republik Indonesia yang berdomisili tetap di Aceh yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik lokal yang bersangkutan. (3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merangkap keanggotaan salah satu partai politik. (4) Keanggotaan, kedaulatan anggota, dan kepengurusan partai politik lokal diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga partai politik lokal.

Bagian Keenam Keuangan

Pasal 84 (1) Keuangan partai politik lokal bersumber dari: a. iuran anggota; b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan c. bantuan dari APBA dan APBK. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa. (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan masyarakat Aceh dan kabupaten/kota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan qanun.