Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/62

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 85 Partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dapat menerima sumbangan yang berasal dari: a. anggota dan bukan anggota paling banyak senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun. b. perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.

Bagian Ketujuh Sanksi

Pasal 86 (1) Setiap orang dan/atau badan usaha yang memberikan sumbangan kepada partai politik lokal melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang mempengaruhi atau memaksa sehingga seseorang dan/atau perusahaan/badan usaha memberikan sumbangan kepada partai politik lokal melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (3) Pengurus partai politik lokal yang: a. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).