Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/63

Halaman ini belum diuji baca

b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf d dan huruf f diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). c. menggunakan partainya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (4) dituntut karena kejahatan terhadap keamanan negara berdasarkan Pasal 107 huruf c, huruf d, dan huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta partainya dapat dibubarkan. (4) Sumbangan yang diterima partai politik lokal dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 disita untuk negara. (5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 75 dan Pasal 77 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran sebagai partai politik lokal oleh kantor wilayah departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. b. Pasal 81 huruf h, dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh KIP Aceh. c. Pasal 81 huruf i dan huruf j, dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan dari APBA dan APBK.

Pasal 87 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran partai politik lokal oleh kantor wilayah departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai politik lokal paling lama 1 (satu) tahun oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan partai politik lokal.