Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/66

Halaman ini belum diuji baca

(2) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRA di daerah yang bersangkutan. (3) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2). (4) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal, pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal atau pimpinan partai politik lokal yang bergabung; b. kesepakatan tertulis antarpartai politik lokal yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon; c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal atau para pimpinan partai politik lokal yang bergabung; d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota secara berpasangan; e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon; f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;