Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/67

Halaman ini belum diuji baca

h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRA/DPRK tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya; i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRA/DPRK yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; j. kelengkapan persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2); dan k. naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis. (5) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal lain. (6) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. (7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Bagian Kesembilan Pengawasan

Pasal 92 Pengawasan terhadap partai politik lokal meliputi hal-hal sebagai berikut: a. melakukan penelitian secara administratif dan substantif terhadap akta pendirian dan syarat pendirian partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 77;