Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/68

Halaman ini belum diuji baca

b. melakukan pengecekan terhadap kepengurusan partai politik lokal yang tercantum dalam akta pendirian partai politik dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75; c. melakukan pengecekan terhadap nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1); d. menerima laporan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dan pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik lokal; e. meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik lokal dan hasil audit laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf h, huruf i, dan huruf j; serta f. melakukan penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya pelanggaran terhadap larangan partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

Pasal 93 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan oleh: a. Kantor wilayah departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; b. Komisi Independen Pemilihan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf e; dan c. Gubernur selaku wakil pemerintah dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf f. (2) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.