Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/69

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 94 Pemerintah, Pemerintah Aceh/kabupaten dan kota tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80.

Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai partai politik lokal diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII LEMBAGA WALI NANGGROE

Pasal 96 (1) Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya. (2) Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. (3) Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal dan independen. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat calon, tata cara pemilihan, peserta pemilihan, masa jabatan, kedudukan protokoler, keuangan, dan ketentuan lain yang menyangkut Wali Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh.