Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/7

Halaman ini tervalidasi
  1. Qanun kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan qanun kabupaten/kota.


BAB II
PEMBAGIAN DAERAH ACEH DAN KAWASAN KHUSUS

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota.
  2. Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan.
  3. Kecamatan dibagi atas mukim.
  4. Mukim dibagi atas kelurahan dan gampong.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Daerah Aceh mempunyai batas-batas:
  1. sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka;
  2. sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara;
  3. sebelah Timur berbatasan dengan Selat Malaka; dan
  4. sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh dan/atau kabupaten/kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus.