Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/70

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 97 Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri yang kriteria dan tata caranya diatur dengan Qanun Aceh.

BAB XIII LEMBAGA ADAT

Pasal 98 (1) Lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat. (2) Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat. (3) Lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. Majelis Adat Aceh; b. imeum mukim atau nama lain; c. imeum chik atau nama lain; d. keuchik atau nama lain; e. tuha peut atau nama lain; f. tuha lapan atau nama lain; g. imeum meunasah atau nama lain; h. keujreun blang atau nama lain; i. panglima laot atau nama lain; j. pawang glee atau nama lain; k. peutua seuneubok atau nama lain; l. haria peukan atau nama lain; dan m. syahbanda atau nama lain.