Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/72

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 101 (1) Sekretariat Daerah Aceh dipimpin oleh Sekretaris Daerah Aceh. (2) Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang: a. membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan; b. mengoordinasikan dinas, lembaga, dan badan Provinsi Aceh; dan c. membina Pegawai Negeri Sipil dalam wilayah Aceh. (3) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Daerah Aceh bertanggung jawab kepada Gubernur. (4) Dalam hal Sekretaris Daerah Aceh berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang Sekretariat Daerah Aceh diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 102 (1) Sekretaris Daerah Aceh diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. (2) Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Aceh. (3) Gubernur menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Aceh dan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. (4) Presiden menetapkan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Sekretaris Daerah Aceh dengan Keputusan Presiden.

Pasal 103 (1) Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum Sekretaris Daerah Aceh diberhentikan.