Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/73

Halaman ini belum diuji baca

(2) Gubernur menetapkan Sekretaris Daerah Aceh untuk diberhentikan dan disampaikan kepada Presiden. (3) Presiden menetapkan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.

Bagian Ketiga Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 104 (1) Sekretariat daerah kabupaten/kota dipimpin oleh sekretaris daerah kabupaten/kota. (2) Sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang: a. membantu bupati/walikota dalam menyusun kebijakan; b. mengoordinasikan dinas, lembaga, dan badan kabupaten/kota; c. membina Pegawai Negeri Sipil dalam kabupaten/kota. (3) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris daerah kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota. (4) Dalam hal sekretaris daerah kabupaten/kota berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk bupati/walikota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat daerah kabupaten/kota diatur dalam qanun kabupaten/kota yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 105 (1) Sekretaris daerah kabupaten/kota diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. (2) Bupati/walikota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota.