Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/74

Halaman ini belum diuji baca

(3) Bupati/walikota menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/ kota dan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan. (4) Gubernur menetapkan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi sekretaris daerah kabupaten/kota dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 106 (1) Bupati/walikota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum sekretaris daerah kabupaten/kota diberhentikan. (2) Bupati/walikota menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota untuk diberhentikan dan disampaikan kepada Gubernur. (3) Gubernur menetapkan pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 107 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat Sekretariat DPRA

Pasal 108 (1) Sekretariat DPRA dipimpin oleh Sekretaris DPRA. (2) Sekretaris DPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRA. (3) Sekretaris DPRA mempunyai tugas: a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRA; b. menyusun rencana anggaran Sekretariat DPRA dan menyelenggarakan administrasi keuangan;