Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/75

Halaman ini belum diuji baca

c. melakukan pengelolaan dan administrasi anggaran belanja DPRA; d. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRA; dan e. menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRA dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (4) Sekretaris DPRA dalam menyediakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRA. (5) Sekretaris DPRA dalam melaksanakan tugasnya secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRA dan secara administratif berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Aceh. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi Sekretariat DPRA diatur dalam Qanun Aceh.

Bagian Kelima Sekretariat DPRK

Pasal 109 (1) Sekretariat DPRK dipimpin oleh Sekretaris DPRK. (2) Sekretaris DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRK. (3) Sekretaris DPRK mempunyai tugas: a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRK; b. menyusun rencana anggaran sekretariat DPRK dan menyelenggarakan administrasi keuangan; c. melakukan pengelolaan dan administrasi anggaran belanja DPRK; d. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK; dan e. menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRK dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan kabupaten/kota.