Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/76

Halaman ini belum diuji baca

(4) Sekretaris DPRK dalam menyediakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRK. (5) Sekretaris DPRK dalam melaksanakan tugasnya secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRK dan secara administratif berada di bawah koordinasi sekretaris daerah kabupaten/kota. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi sekretariat DPRK diatur dalam qanun kabupaten/kota.

Bagian Keenam Dinas, Badan, dan Lembaga Teknis Aceh, Kabupaten/Kota

Pasal 110 (1) Dinas Aceh dan kabupaten/kota merupakan unsur pelaksana Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. (2) Dinas Aceh dan kabupaten/kota dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Dinas Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah Aceh. (4) Kepala dinas kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. (5) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Aceh bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh. (6) Dalam melaksanakan tugasnya kepala dinas kabupaten/ kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.