Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/78

Halaman ini belum diuji baca

(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi: a. menyelenggarakan kegiatan pemerintahan pada tingkat kecamatan; b. membina penyelenggaraan pemerintahan mukim, kelurahan, dan gampong; c. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan mukim, kelurahan, dan gampong; d. mengoordinasikan: 1) kegiatan pemberdayaan masyarakat; 2) upaya penyelengaraan ketenteraman dan ketertiban umum; 3) penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; dan 4) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. (4) Pengangkatan dan pemberhentian camat dilakukan oleh bupati/walikota. (5) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh perangkat kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. (7) Perangkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada camat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada qanun kabupaten/kota.