Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/79

Halaman ini belum diuji baca

Bagian Kedelapan Kelurahan

Pasal 113 (1) Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan qanun kabupaten/kota dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. (2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/ walikota. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai tugas: a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. memberdayakan masyarakat; c. memberikan pelayanan kepada masyarakat; d. membina terselenggaranya ketenteraman dan ketertiban umum; dan e. membangun serta memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum. (4) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh bupati/walikota atas usul camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lurah bertanggung jawab kepada camat. (6) Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh perangkat kelurahan. (7) Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada lurah. (8) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat dibentuk lembaga lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.