Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/8

Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah wajib mengikutsertakan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
  2. Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan DPRA/DPRK.
  3. Kawasan khusus untuk perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas diatur dengan undang-undang.
  4. Kawasan khusus selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Aceh/kabupaten/ kota dan badan pengelola kawasan khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  5. Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB III
KAWASAN PERKOTAAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Kawasan perkotaan dapat berbentuk:
    1. kota sebagai daerah otonom;
    2. bagian kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; dan
    3. bagian dari dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.
  2. Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh pemerintah kota.
  3. Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola oleh pemerintah kabupaten.
  4. Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikelola bersama oleh pemerintah kabupaten/kota terkait.