Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/80

Halaman ini belum diuji baca

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan peraturan bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XV MUKIM DAN GAMPONG

Bagian Kesatu Mukim

Pasal 114 (1) Dalam wilayah kabupaten/kota dibentuk mukim yang terdiri atas beberapa gampong. (2) Mukim dipimpin oleh imeum mukim sebagai penyelenggara tugas dan fungsi mukim yang dibantu oleh tuha peuet mukim atau nama lain. (3) Imeum mukim dipilih melalui musyawarah mukim untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan kelengkapan mukim diatur dengan qanun kabupaten/kota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan imeum mukim diatur dengan Qanun Aceh.

Bagian Kedua Gampong

Pasal 115 (1) Dalam wilayah kabupaten/kota dibentuk gampong atau nama lain. (2) Pemerintahan gampong terdiri atas keuchik dan badan permusyawaratan gampong yang disebut tuha peuet atau nama lain.