Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/81

Halaman ini belum diuji baca

(3) Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 116 (1) Dalam melaksanakan tugasnya keuchik dibantu perangkat gampong yang terdiri atas sekretaris gampong dan perangkat gampong lainnya. (2) Sekretaris gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris gampong dan perangkat gampong lainnya bertanggung jawab kepada keuchik.

Pasal 117 (1) Pembentukan, penggabungan, dan/atau penghapusan gampong dilakukan dengan memperhatikan asal-usul dan prakarsa masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat pemerintahan gampong atau nama lain diatur dengan qanun kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan keuchik diatur dengan Qanun Aceh.

BAB XVI KEPEGAWAIAN

Pasal 118 (1) Pegawai Negeri Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional.