Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/82

Halaman ini belum diuji baca

(2) Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. (3) Pengelolaan manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diserahkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota.

Pasal 119 (1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada Pemerintah Aceh ditetapkan oleh Gubernur. (2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.

Pasal 120 (1) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antarkabupaten/kota dalam Aceh ditetapkan oleh Gubernur. (2) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (3) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari Aceh/kabupaten/kota ke departemen/lembaga pemerintah non-departemen atau sebaliknya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (4) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) didasarkan pada norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 121 Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil daerah setiap tahun anggaran diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Menteri Dalam Negeri.