Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/83

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 122 Pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil Aceh/kabupaten/kota dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas, pendidikan dan pelatihan, pangkat, mutasi jabatan, mutasi antardaerah, dan kompetensi.

Pasal 123 (1) Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil di daerah dibebankan pada APBA/APBK yang bersumber dari alokasi dasar dalam dana alokasi umum. (2) Penghitungan dan penyesuaian besaran alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pemindahan Pegawai Negeri Sipil di daerah dilaksanakan setiap tahun. (3) Penghitungan alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (4) Untuk penghitungan penyesuaian alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan pemutakhiran data pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Aceh/kabupaten/ kota.

Pasal 124 (1) Pembinaan dan pengawasan Pegawai Negeri Sipil Aceh/kabupaten/kota pada tingkat nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat Aceh/kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur. (2) Standar, norma, dan prosedur pembinaan dan pengawasan Pegawai Negeri Sipil Aceh/kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.