Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/87

Halaman ini belum diuji baca

(2) Sebelum Qanun Aceh tentang hukum acara pada ayat (1) dibentuk: a. hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai ahwal al-syakhsiyah dan muamalah adalah hukum acara sebagaimana yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini. b. hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah adalah hukum acara sebagaimana yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.

Pasal 133 Tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syari’at Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 134 (1) Perencanaan, pengadaan, pendidikan, dan pelatihan serta pembinaan teknis terhadap Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 difasilitasi oleh Kepolisan Negara Republik Indonesia Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, persyaratan, dan pendidikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.

Pasal 135 (1) Hakim Mahkamah Syar’iyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.