Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/90

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 141 (1) Perencanaan pembangunan Aceh/kabupaten/kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. nilai-nilai Islam; b. sosial budaya; c. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; d. keadilan dan pemerataan; dan e. kebutuhan. (2) Perencanaan pembangunan Aceh/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. (3) Masyarakat berhak terlibat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis tentang penyusunan perencanaan pembangunan Aceh dan kabupaten/kota melalui penjaringan aspirasi dari bawah.

Pasal 142 (1) Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan norma, standar, dan prosedur penataan ruang dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh, dan kabupaten/kota dengan memperhatikan pembangunan berkelanjutan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Perencanaan, penetapan, dan pemanfaatan tata ruang Aceh didasarkan pada keistimewaan dan kekhususan Aceh dan saling terkait dengan tata ruang nasional dan tata ruang kabupaten/kota. (3) Kewenangan pemerintah Aceh dalam perencanaan, pengaturan, penetapan, dan pemanfaatan tata ruang Aceh bersifat lintas kabupaten/kota.