Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/91

Halaman ini belum diuji baca

(4) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan, pengaturan, penetapan, dan pemanfaatan tata ruang kabupaten/kota memperhatikan: a. adat budaya setempat; b. penyediaan tanah untuk fasilitas sosial dan umum, jaringan prasarana jalan, pengairan, dan utilitas; c. keberpihakan kepada masyarakat miskin; d. daerah-daerah rawan bencana; e. penyediaan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau serta untuk pelestarian taman nasional; f. pemberian insentif dan disinsentif; g. pemberian sanksi; dan h. pengendalian pemanfaatan ruang. (5) Masyarakat berhak untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Aceh dan kabupaten/kota. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan qanun.

Pasal 143 (1) Pembangunan Aceh dan kabupaten/kota dilaksanakan secara berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran rakyat. (2) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan berkewajiban memperhatikan, menghormati, melindungi, memenuhi dan menegakkan hak-hak masyarakat Aceh. (3) Masyarakat berhak untuk terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan. (4) Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi tata ruang yang sudah ditetapkan oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota. (5) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban memasyarakatkan informasi tata ruang yang sudah ditetapkan.