Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/92

Halaman ini belum diuji baca

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan di Aceh diatur dengan qanun.

Pasal 144 (1) Dalam hal penyediaan tanah untuk fasilitas sosial dan umum, jaringan prasarana jalan, serta pengairan dan utilitas, pelepasan hak atas tanah dilakukan menurut Undang-Undang ini. (2) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memberikan penggantian yang layak yang disepakati bersama sebagai imbalan atas pencabutan hak. (3) Untuk melaksanakan pelepasan, Gubernur membentuk Tim Penilai Pencabutan Hak dan Penggantian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelepasan hak atas tanah dan besarnya penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Qanun Aceh.

Pasal 145 Segala kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. bebas dari segala sengketa hak perseorangan dan komunitas sosial atas tanah; dan c. bebas dari status tanah yang peruntukannya digunakan untuk kepentingan agama.

Pasal 146 (1) Untuk menjamin pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di Aceh, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menyediakan tanah untuk pembangunan pemerintahan dan fasilitas umum lain.