Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/94

Halaman ini belum diuji baca

(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban melindungi, menjaga, memelihara, dan melestarikan Taman Nasional dan kawasan lindung. (3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban mengelola kawasan lindung untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekologi. (4) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib mengikutsertakan lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi syarat dalam pengelolaan dan pelindungan lingkungan hidup. (5) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 150 (1) Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari. (2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota dan dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak lain. (4) Dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berkewajiban menyediakan anggaran, sarana, dan prasarana.

BAB XXI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA