Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/95

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 151

(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, pemerintah kabupaten/kota berwenang melaksanakan urusan bidang pos yang meliputi: a. pemberian izin pembentukan usaha jasa titipan; b. pemberian izin usaha jasa titipan untuk kantor cabang; dan c. penertiban usaha jasa titipan untuk kantor cabang. (2) Pemerintah Aceh berwenang melaksanakan urusan bidang telekomunikasi yang meliputi: a. pemberian bimbingan teknis di bidang sarana telekomunikasi, pelayanan telekomunikasi, kinerja operasi telekomunikasi, telekomunikasi khusus, dan kewajiban pelayanan universal skala wilayah; b. pemberian izin untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan Pemerintah dan badan hukum di wilayah Aceh sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio; c. pengawasan terhadap layanan jasa telekomunikasi; d. pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis kabel cakupan provinsi; e. koordinasi dalam rangka pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi; f. pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah Aceh; dan g. pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator. (3) Pemerintah Aceh berwenang menetapkan pedoman pembuatan menara dan pemberian izin galian untuk keperluan penarikan kabel telekomunikasi lintas kabupaten/jalan provinsi. (4) Kewenangan lain di bidang pos, telekomunikasi, dan informatika bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.