|
- Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau
benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak
bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau
bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki
hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah
perkembangan manusia.
- Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan
yang terbuat dari benda alam atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang
berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
- Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang
terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan
yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana
untuk menampung kebutuhan manusia.
- Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di
darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar
Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur
Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau
bukti kejadian pada masa lalu.
- Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang
geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau
lebih
yang
letaknya
berdekatan
dan/atau
memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
- Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh
terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan
fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
- Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik
kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap
orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap
memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk
melestarikannya.
|