|
- Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi
yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan
pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan
pelestarian Cagar Budaya.
- Pengalihan
adalah
proses
pemindahan
hak
kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya
dari setiap orang kepada setiap orang lain atau
kepada negara.
- Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau
bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
- Insentif
adalah
dukungan
berupa
advokasi,
perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk
mendorong
pelestarian
Cagar
Budaya
dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli
pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki
sertifikat
kompetensi
untuk
memberikan
rekomendasi
penetapan,
pemeringkatan,
dan
penghapusan Cagar Budaya.
- Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena
kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki
sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau
Pemanfaatan Cagar Budaya.
- Kurator adalah orang yang karena kompetensi
keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan
koleksi museum.
- Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda,
bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang
geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya
kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan
Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan
dalam Register Nasional Cagar Budaya.
|