Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 114
Pasal 114
Jika pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan Pelestarian Cagar Budaya, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga). |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 115
Pasal 115
|
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 116
Pasal 116
Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. |