|
- Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dituangkan dalam bentuk kesepakatan
Diversi.
- Hasil kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh atasan langsung
pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat
pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan
daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga)
hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh
penetapan.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
terhitung sejak diterimanya kesepakatan Diversi.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan,
Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.
- Setelah menerima penetapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Penyidik menerbitkan penetapan
penghentian penyidikan atau Penuntut Umum
menerbitkan penetapan penghentian penuntutan.
|