Penyidikan terhadap perkara Anak dilakukan oleh
Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pemeriksaan terhadap Anak Korban atau Anak Saksi
dilakukan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
telah berpengalaman sebagai penyidik;
mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan
telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
Dalam hal belum terdapat Penyidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas penyidikan dilaksanakan oleh penyidik yang melakukan tugas penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Pasal 27
Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak,
Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari
Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana
dilaporkan atau diadukan.
Dalam hal dianggap perlu, Penyidik dapat meminta
pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan,
psikolog, psikiater, tokoh agama, Pekerja Sosial
Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan
tenaga ahli lainnya.