Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 28
Hasil Penelitian Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Bapas kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan penyidik diterima. |
Pasal 29
|
Bagian Ketiga
Penangkapan dan Penahanan
Bagian Ketiga
Penangkapan dan Penahanan
Pasal 30
|