Dalam hal ruang pelayanan khusus Anak belum ada
di wilayah yang bersangkutan, Anak dititipkan di
LPKS.
Penangkapan terhadap Anak wajib dilakukan secara
manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai
dengan umurnya.
Biaya bagi setiap Anak yang ditempatkan di LPKS
dibebankan pada anggaran kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
Pasal 31
Dalam
melaksanakan
penyidikan,
Penyidik
berkoordinasi dengan Penuntut Umum.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam waktu paling lama 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak dimulai penyidikan.
Pasal 32
Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan
dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang
tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan
melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau
merusak barang bukti, dan/atau tidak akan
mengulangi tindak pidana.
Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan
dengan syarat sebagai berikut:
Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau
lebih; dan
diduga
melakukan
tindak
pidana
dengan
ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau
lebih.
Syarat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.