Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2012.pdf/18

Halaman ini telah diuji baca
  1. Selama Anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial Anak harus tetap dipenuhi.
  2. Untuk melindungi keamanan Anak, dapat dilakukan penempatan Anak di LPKS.

Pasal 33
  1. Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari.
  2. Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8 (delapan) hari.
  3. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
  4. Penahanan terhadap Anak dilaksanakan di LPAS.
  5. Dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dapat dilakukan di LPKS setempat.

Pasal 34
  1. Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan penahanan paling lama 5 (lima) hari.
  2. Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Hakim pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari.
  3. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.