Selama Anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani,
dan sosial Anak harus tetap dipenuhi.
Untuk melindungi keamanan Anak, dapat dilakukan
penempatan Anak di LPKS.
Pasal 33
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama
7 (tujuh) hari.
Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atas permintaan Penyidik dapat
diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8
(delapan) hari.
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi
hukum.
Penahanan terhadap Anak dilaksanakan di LPAS.
Dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dapat
dilakukan di LPKS setempat.
Pasal 34
Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan
penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan
penahanan paling lama 5 (lima) hari.
Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Hakim pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari.
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.