|
- Penuntutan terhadap perkara Anak dilakukan oleh
Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh Jaksa Agung.
- Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- telah berpengalaman sebagai penuntut umum;
- mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan
- telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
- Dalam hal belum terdapat Penuntut Umum yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas penuntutan dilaksanakan oleh penuntut umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
|