Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2012.pdf/21

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keempat
Penuntutan


Pasal 41
  1. Penuntutan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.
  2. Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. telah berpengalaman sebagai penuntut umum;
    2. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan
    3. telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
  3. Dalam hal belum terdapat Penuntut Umum yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas penuntutan dilaksanakan oleh penuntut umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.

Pasal 42
  1. Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik.
  2. Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
  3. Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
  4. Dalam hal Diversi gagal, Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara Diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan.