Pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara
Anak dilakukan oleh Hakim yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung
atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ketua
Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan negeri
yang bersangkutan melalui ketua pengadilan tinggi.
Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum;
mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan
memahami masalah Anak; dan
telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
Dalam hal belum terdapat Hakim yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas pemeriksaan di sidang Anak dilaksanakan oleh hakim yang melakukan tugas pemeriksaan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Pasal 44
Hakim memeriksa dan memutus perkara Anak dalam
tingkat pertama dengan hakim tunggal.
Ketua
pengadilan
negeri
dapat
menetapkan
pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis
dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit
pembuktiannya.
Dalam setiap persidangan Hakim dibantu oleh seorang panitera atau panitera pengganti.