Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara Anak
dalam tingkat kasasi dengan hakim tunggal.
Ketua
Mahkamah
Agung
dapat
menetapkan
pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis
dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit
pembuktiannya.
Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Kasasi dibantu
oleh seorang panitera atau seorang panitera
pengganti.
Paragraf 4 Peninjauan Kembali
Pasal 51
Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat dimohonkan peninjauan kembali oleh Anak, orang tua/Wali, dan/atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya kepada Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 52
Ketua pengadilan wajib menetapkan Hakim atau
majelis hakim untuk menangani perkara Anak paling
lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas perkara
dari Penuntut Umum.
Hakim wajib mengupayakan Diversi paling lama 7
(tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan
negeri sebagai Hakim.
Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.