Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2012.pdf/25

Halaman ini telah diuji baca
  1. Proses Diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasi pengadilan negeri.
  2. Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Hakim menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
  3. Dalam hal Diversi tidak berhasil dilaksanakan, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Pasal 53
  1. Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus Anak.
  2. Ruang tunggu sidang Anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa.
  3. Waktu sidang Anak didahulukan dari waktu sidang orang dewasa.

Pasal 54
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Pasal 55
  1. Dalam sidang Anak, Hakim wajib memerintahkan orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak.
  2. Dalam hal orang tua/Wali dan/atau pendamping tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/atau Pembimbing Kemasyarakatan.
  3. Dalam hal Hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sidang Anak batal demi hukum.