Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2012.pdf/26

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 56
Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, Anak dipanggil masuk beserta orang tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan.

Pasal 57
  1. Setelah surat dakwaan dibacakan, Hakim memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai Anak yang bersangkutan tanpa kehadiran Anak, kecuali Hakim berpendapat lain.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
    1. data pribadi Anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial;
    2. latar belakang dilakukannya tindak pidana;
    3. keadaan korban dalam hal ada korban dalam tindak pidana terhadap tubuh atau nyawa;
    4. hal lain yang dianggap perlu;
    5. berita acara Diversi; dan
    6. kesimpulan dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Pasal 58
  1. Pada saat memeriksa Anak Korban dan/atau Anak Saksi, Hakim dapat memerintahkan agar Anak dibawa keluar ruang sidang.
  2. Pada saat pemeriksaan Anak Korban dan/atau Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.