|
- Setelah
surat
dakwaan
dibacakan,
Hakim
memerintahkan
Pembimbing
Kemasyarakatan
membacakan
laporan
hasil
penelitian
kemasyarakatan mengenai Anak yang bersangkutan
tanpa kehadiran Anak, kecuali Hakim berpendapat
lain.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
- data pribadi Anak, keluarga, pendidikan, dan
kehidupan sosial;
- latar belakang dilakukannya tindak pidana;
- keadaan korban dalam hal ada korban dalam
tindak pidana terhadap tubuh atau nyawa;
- hal lain yang dianggap perlu;
- berita acara Diversi; dan
- kesimpulan dan rekomendasi dari Pembimbing
Kemasyarakatan.
|