|
- Dalam hal Anak Korban dan/atau Anak Saksi tidak
dapat hadir untuk memberikan keterangan di depan
sidang pengadilan, Hakim dapat memerintahkan
Anak Korban dan/atau Anak Saksi didengar
keterangannya:
- di luar sidang pengadilan melalui perekaman
elektronik yang dilakukan oleh Pembimbing
Kemasyarakatan di daerah hukum setempat
dengan dihadiri oleh Penyidik atau Penuntut
Umum dan Advokat atau pemberi bantuan hukum
lainnya; atau
- melalui pemeriksaan langsung jarak jauh dengan
alat komunikasi audiovisual dengan didampingi
oleh
orang
tua/Wali,
Pembimbing
Kemasyarakatan atau pendamping lainnya.
|