Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2012.pdf/28

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak.
  2. Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar.

Pasal 62
  1. Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.
  2. Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.


BAB IV
PETUGAS KEMASYARAKATAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 63
Petugas kemasyarakatan terdiri atas:
  1. Pembimbing Kemasyarakatan;
  2. Pekerja Sosial Profesional; dan
  3. Tenaga Kesejahteraan Sosial.