|
- Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak
yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi
korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi
tindak pidana.
- Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang
selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah
berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur
18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan
tindak pidana.
- Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang
selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang
belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang
mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau
kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak
pidana.
- Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang
selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang
belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat
memberikan
keterangan
guna
kepentingan
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan tentang suatu perkara pidana yang
didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
- Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara
tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban,
keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait
untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil
dengan menekankan pemulihan kembali pada
keadaan semula, dan bukan pembalasan.
- Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara
Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar
peradilan pidana.
- Penyidik adalah penyidik Anak.
- Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
- Hakim adalah hakim Anak.
- Hakim Banding adalah hakim banding Anak.
- Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak.
|