|
Pembimbing Kemasyarakatan bertugas:
- membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk
kepentingan Diversi, melakukan
pendampingan,
pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak
selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan,
termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila
Diversi tidak dilaksanakan;
- membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk
kepentingan
penyidikan,
penuntutan,
dan
persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam
maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan
LPKA;
- menentukan program perawatan Anak di LPAS dan
pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas
pemasyarakatan lainnya;
- melakukan
pendampingan,
pembimbingan,
dan
pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan
pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan
- melakukan
pendampingan,
pembimbingan,
dan
pengawasan terhadap Anak yang
memperoleh
asimilasi, pembebasan bersyarat,
cuti menjelang
bebas, dan cuti bersyarat.
|