mempunyai keahlian atau keterampilan khusus
dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk
membina, membimbing, dan membantu Anak demi
kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental,
sosial, dan pelindungan terhadap Anak; dan
lulus uji kompetensi sertifikasi Pekerja Sosial
Profesional oleh organisasi profesi di bidang
kesejahteraan sosial.
Pasal 67
Syarat untuk dapat diangkat sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagai berikut:
berijazah paling rendah sekolah menengah atas
pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial atau
sarjana nonpekerja sosial atau kesejahteraan sosial;
mendapatkan pelatihan bidang pekerjaan sosial;
berpengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di
bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial; dan
mempunyai keahlian atau keterampilan khusus
dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk
membina, membimbing, dan membantu Anak demi
kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental,
sosial, dan pelindungan terhadap Anak.
Pasal 68
Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial bertugas:
membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi Anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri Anak;
memberikan pendampingan dan advokasi sosial;
menjadi sahabat Anak dengan mendengarkan pendapat Anak dan menciptakan suasana kondusif;
membantu proses pemulihan dan perubahan
perilaku Anak;